Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi SD di Banyuwangi

| 15 Feb 2023 11:30
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi SD di Banyuwangi
Polsekta Banyuwangi amankan pelaku pencabulan puluhan siswi SD. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pedagang mainan keliling atas dugaan mencabuli puluhan siswi sekolah dasar setelah wali murid melaporkan perilaku bejat yang bersangkutan ke polisi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin  mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku terduga pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur siswi salah satu sekolah dasar ini setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah itu.

"Pelaku inisial MM (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut," kata AKP Kusmin saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu (15/2/2023). 

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan, kata AKP Kusmin, bermula dari pengakuan seorang siswi sekolah dasar itu yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah.

"Setelah orang tua siswi melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu," ujarnya.

Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.

"Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya," kata dia.

Berdasarkan laporan wali murid itulah, AKP Kusmin memerintahkan anggotanya mengamankan pedagang mainan keliling itu untuk keperluan pemeriksaan.

"Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023," ucapnya. (Ant)

Rekomendasi