PT Bandung: Aset Doni Salmanan Dirampas untuk Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban

| 22 Feb 2023 17:15
PT Bandung: Aset Doni Salmanan Dirampas untuk Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban
Doni Salmanan. (Antara)

ERA.id - Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan divonis pidana penjara delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Barang bukti point 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," begitu putusan seperti dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/2/2023).

Sementara, aset-aset Doni Salamanan seperti mobil sampai rumah yang terletak di kompleks elit dirampas untuk negara.

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengungkapkan, hasil rampasan dari aset-aset Doni ke depannya akan dilelang oleh kejaksaan. Akan tetapi, hasil lelang tidak akan dikembalikan ke korban.

"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ungkap Jesayas.

Ia menerangkan, aset hasil rampasan dari Doni tidak dikembalikan ke korban karena majelis hakim PT Bandung merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.

Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Doni juga dikenakan dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kejahatan perbankan tidak ter-cover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain. Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," kata Jesayas menambahkan.

Untuk diketahui, Afiliator Quotex, Doni Salamanan meraup keuntungan hingga Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar tiap bulannya dari Quotex. Keuntungan didapatkan karena Doni mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Rekomendasi