ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Rizki Najmudin (20).
Kejari Cimahi baru menerima pelimpahan dua tersangka yang masih dibawah umur yakni AAH (17) dan KAH (17). Sedangkan tersangka lainnya seperti MFPU (19), NBR (19), MA (19), dan RFF (18) masih dalam tahap pemberkasan penyidik Polres Cimahi.
"Perkembangan perkara penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain sudah dilaksanakan tahap II terhadap dua pelaku anak dibawah umur. Sementara sisanya masih dalam tahap pemberkaan penyidik Polres Cimahi," kata Kajari Cimahi Arif Raharjo saat dihubungi pada Rabu (1/3/2023).
Kedua tersangka anak dibawah umur itu akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung hingga 4 Maret mendatang. Pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara untuk kedua tersangka itu ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Arif mengatakan, berkas perkara kasusnya telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga akan segera disidangkan.
"Kami akan limpahkan ke PN Bale Bandung. Setelah kami limpahkan pasti PN Bale Bandung kan ada penetapan hari sidang," ujar Arif.
Dia menegaskan, kedua tersangka bakal didakwa
Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya kedua tersangka di bawah umur itu bersama empat tersangka lainnya yang merupakan anggota geng motor Moonraker menganiaya korban Muhammad Rizki Najmudin (21) hingga tewas pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Gang Arsad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Peristiwa itu bermula ketika anggota geng motor Moonraker dari sejumlah wilayah berkumpul di wilayah Dago, Kota Bandung. Di sana para pelaku menenggak minum-minuman keras.
Di saat bersamaan para anggota Moonraker berkumpul dan menyiapkan peralatan seperti pisau lipat, double stik, stik baseballl, dan batu kemudian, rolling. Menggunakan sekitar 30 sepeda motor para anggota geng motor itu mencari anggota geng motor dari kelompok lain di sejumlah titik di Kota Bandung.
Namun rombongan berandalan bermotor itu berpencar setelah melihat ada patroli pihak kepolisian di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Usai berpencar ternyata RFF dan KAH dalam perjalanan bertemu dengan MFPU, NBR, MA dan AAS di sekitar Cibeureum, Kota Cimahi.
Kemudian saat melintas di wilayah tersebut mereka melihat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumahnya. Korban yang dituduh anggota geng motor lain itu sampai korban terjatuh, lalu memukulinya menggunakan stik bisbol, double stik, dan di tusuk tubuhnya menggunakan pisau lipat.