Kenapa Stadion Mattoanging Belum Bisa Dibangun walau Sudah Dianggarkan Pemprov Sulsel?

| 08 Mar 2023 09:09
Kenapa Stadion Mattoanging Belum Bisa Dibangun walau Sudah Dianggarkan Pemprov Sulsel?
Stadion Mattoanging saat dibongkar (Dok. Nurdin Abdullah)

ERA.id - Anggota DPRD Sulsel, Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andre Prasetyo Tanta, belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta eks Mattoanging.

Alasannya, stadion bekas kandang PSM Makassar tersebut masih beperkara hukum di pengadilan sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.

"Soal Stadion Mattoangin ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di Pengadilan," ungkap Andre, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender bila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir, sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.

Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.

Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan, meski ada anggaran tersedia, karena masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

Walau putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang di tingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, hanya saja harus berhati-hati, karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas.

"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru aman di sisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran, tentu akan disiapkan," kata Marwan menekankan.

Rekomendasi