ERA.id - Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap perempuan yang menganiaya Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pelaku ME (24) adalah warga Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
"Pelaku diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Erianto, Minggu (12/3/2023).
Setelah pelaku tersebut diamankan, dilakukan interogasi. ME mengakui telah menganiaya korban pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1 ) KUHP," ucapnya.
Penganiayaan tersebut berawal ketika korban Fatmawati sedang berjualan di Toko Anurah Dimsum, Desa Binjai, KecamatanTebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Pelaku ME menjumpai korban ke dalam toko, kemudian menyenggol tangan Fatmawati yang sedang duduk di lantai toko tersebut.
"Pelaku lantas marah-marah kepada korban dan berkata: 'Ayo ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya utang, aku yang ditagih sama orang itu'," kata Agus.
Selanjutnya korban langsung bertanya, "Mau ke mana?"
"Ke rumah," jawab ME seraya menampar bibir korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Akibat tamparan tersebut, bibir korban mengalami pecah dan mengeluarkan darah.
Korban merasa keberatan akibat peristiwa tersebut, lalu melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebing Tinggi.