Pembunuh Arya Ternyata Bekas Residivis, HAM Membuatnya Bisa Sekolah Lagi Usai Dipenjara

| 14 Mar 2023 14:48
Pembunuh Arya Ternyata Bekas Residivis, HAM Membuatnya Bisa Sekolah Lagi Usai Dipenjara
Almarhum Arya Saputra (16), pelajar SMK Bina Warga yang tewas ditebas pedang di Bogor.

ERA.id - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkapkan pembunuh Arya Saputra, siswa kelas X SMK Bina Warga, ialah siswa SMK swasta yang juga residivis kasus jambret.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023), pelaku hingga kini belum ditangkap dan masih dikejar polisi.

Bismo menyampaikan, ASR lah yang menebas bagian pipi hingga pangkal leher Arya, memakai pedang, hingga Arya tewas.

ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali jadi penjahat.

Kini keberadaan ASR misterius. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.

Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.

Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023. Sementara pada saat kejadian, A tidak ada, sehingga AS menjadi sasaran.

Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.

"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.

Rekomendasi