ERA.id - Sebuah video mesum antara seorang kepala desa (kades) berinisial H di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dengan dan pasangannya T beredar luas dikalangan pemerintahan Lebak.
Momen pamer kemesraan T dan H terlihat, mereka nampak terekam kamera dalam keadaan terbaring di atas ranjang dan berc*uman.
Usut punya usut, pasangan dari sang Kades itu pun merupakan tenaga honorer pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak.
Kontrak kerja wanita berparas cantik tersebut tak lagi diperpanjang menyusul video mesranya dengan seorang kepala desa (kades) berinisial H beredar.
Disebut-sebut, T yang sudah bekerja 3 tahun lebih di Dinsos Lebak merupakan istri kedua dari H.
Adanya insiden tersebut membuat Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso geram dan jengah, ia meminta pun kepada seluruh jajarannya tidak ada hal semacam itu.
Budi tidak mempermasalahkan jika pegawai di lingkungan pemerintah daerah ingin membagikan momen kemesraan dengan pasangannya di media sosial, asal ada batasan.
“Boleh-boleh saja tapi tentu dengan keluarga dan dalam batas-batas etika sosial dan pergaulan, jaga etika jangan berlebihan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/03/2023).
Budi mengaku, di berbagai kesempatan, baik dirinya, bupati maupun wakil bupati selalu sering mengingatkan hal tersebut kepada para pegawai terutama menggunakan media sosial.
“Sudah saya sering tekankan, dan ini saya tekankan lagi ya kepada seluruh aparatur pemda baik ASN dan non ASN agar bijak dan berpikir jernih menggunakan media sosial pribadi,” tegasnya.
Budi berharap, tak ada lagi pegawai yang kembali umbar kemesraan dengan pasangan melebihi batas kewajaran melanggar etika, moral dan norma kesusilaan.
“Kalau (ASN) ada seperti kemarin ya harus diperiksa oleh tim disiplin ASN untuk menentukan kategori pelanggaran apakah ringan, sedang atau berat. Hukumannya sudah diatur tiap kategori pelanggaran,” jelasnya.
“Kejadian tidak patut di tonton itu jangan sampai terulang kembali. Semua saya harapkan bijak dalam menggunakan media sosial,” tukasnya.