ERA.id - Seorang pria berinisial FM alias Chiko (18) ditangkap polisi setelah menipu 20 perempuan di wilayah Jabodetabek pakai modus ajak berkencan.
Kapolsek Panongan, Kabupaten Tangenrang, Iptu Hotma Manurung mengatakan, kasus ini terbuka saat seorang perempuan yang mengaku ponselnya dicuri oleh pria yang dikenal dari medsos, melapor ke polisi.
Hotma Manurung melanjutkan, kasus ini seperti film Tinder Swindler yang di berada di Netflix. "Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Panongan langsung menangkap pelaku berinisial FM alias Chiko itu," ucap Hotma dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/3/2023).
Hotma menjelaskan, Chiko mencuri handphone teman kencannya di berbagai daerah, dan yang terakhir di wilayah hukum Polsek Panongan. Modus pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk mencari korban perempuan lalu pelaku mengajak korbannya untuk kopi darat.
"Pertama kali kencan, pelaku berinteraksi seperti biasa lalu kedua kalinya bertemu pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban dengan berbagai alasan. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengambil HP-nya," katanya.
Hotma menyebutkan pelaku beraksi di beberapa tempat di Jabodetabek ada seperti di Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan di Tangerang seperti Cikupa dan Panongan. "Pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.