ERA.id - Seorang remaja perempuan asal Karawang, Jawa Barat hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan petugas Satpol PP Kota Tangerang. Remaja berusia 18 tahun itu diamankan petugas karena diduga telah menjalankan kegiatan prostitusi atau sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK).
Dia diamankan bersama tiga perempuan lainnya yang diduga sebagai PSK di sebuah kos-kosan di wilayah Taman Cibodas, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Jumat, (22/10/2021) dini hari.
Dia mengaku telah menjalani pekerjaan ini selama 7 bulan. Berawal dari pemandu lagu atau LC, namun karena terdesak kebutuhan di tengah Pandemi Covid-19, wanita berambut pirang ini Nyambi menjadi PSK.
“Awalnya saya ke Tangerang dapat ajakan cuma LC. Tapi karena butuh juga ya terpaksa open (jadi PSK)," ungkapnya.
Meski demikian, perempuan ini tak sembarang dalam menerima pria hidung belang yang menginginkan jasanya. Dia juga membatasi pelayanan yang hanya 2 kali tamu saja setiap harinya.
Tarif yang dipatok paling rendah Rp 350 ribu untuk sekali kencan.
“Paling kecil Rp 350 ribu. Awalnya kan aku diajak temen tadinya di Apartemen Apartemen, karena mungkin kebutuhan atau gaya hidup, orangtua juga jauh di Karawang,” jelasnya.
Berbeda dengan wanita tersebut, terduga PSK lainnya di lokasi yang sama nampak membantah saat dirazia Satpol PP. Wanita tersebut mengelak saat dituduh sebagai PSK meskipun, Satpol PP mendapati alat bukti di kamarnya yakni alat kontrasepsi.
“Ini saya cuma disuruh nemenin doang, saya tidak pernah pake miChat, demi tuhan,”kata Desi yang mengaku masih duduk di bangku kuliah di salah satu Universitas di Tangerang Selatan.
Masih tetap kekeh, wanita itu pun mengancam petugas dengan mengaku sebagai saudara anggota Polri. Dia pun meminta kepada petugas untuk pergi atau dia akan mengadukan ini kepada saudaranya tersebut.
“Saya telpon biar nanti dia datang, biar semua jelas karna memang saya tidak melakukan prostitusi, saya mengerti hukum saya kuliah di hukum,”jelas Desi dengan nada tinggi.
Meski begitu, petugas tetap membawa wanita tersebut ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dimintai keterangan. Seraya mendesak balik wanita tersebut untuk laporkan kejadian ini kepada saudaranya itu.
“Pak ditunggu aja, sodara saya Polisi dia lagi BAP orang, kalau dia selesai bikin BAP,” jelas Desi.
Namun, wanita tersebut tak bisa menjawab saat dimintai keterangan oleh petugas. Apalagi didesak dengan alat bukti yang diamankan petugas. Dia mengaku telah membuka layanan pemuas nafsu tersebut. Pengakuannya yang memiliki saudara anggota Polri hanya akal-akalan saja untuk mengelabui petugas.
“Iya pak saya takut, saya ngga punya temen anggota, itu biar bapak lepasin saya aja,”ungkap Desi.
Diketahui, Sebanyak 4 Penjaja Seks Komersial (PSK) dan 4 pasangan yang bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang. 4 PSK tersebut terjaring razia di indekos yang berada di wilayah kecamatan Periuk. Sedangkan, 4 pasangan bukan suami istri terjaring razia di sebuah Hotel di wilayah Kecamatan Karawaci, Jumat, (22/10/2021) malam.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo mengatakan razia ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Pasalnya, di dua lokasi tersebut kerap dijadikan tempat lokalisasi terselubung.
"Kita tindaklanjuti laporan masyarakat bahwa satu tempat, diduga tempat itu salah fungsi. Melakukan prositusi di situ. Di lapangan memang benar mendapati melakukan prositusi," ujarnya.