ERA.id - Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, dengan tegas perusahan melarang membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan secara dicicil.
"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi pada intinya melarang mencicil THR. Lalu rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Rachmat Taufik ketika dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Taufik mengatakan, permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.
"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-Nya tetap dibayar penuh," katanya.
Dia mengatakan untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, maka Pemprov Jawa Barat, akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.
"Dari kami akan membangun posko di kantor, lima UPTD pengawasan, dan kantor disnaker tingkat kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi, juga selain melalui wa telepon. Namun biasanya dari pusat ada aplikasi," kata Taufik.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ia mengatakan, perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan. (Ant)