ERA.id - Bupati Situbondo Karna Suswandi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buchari, karena diduga melanggar disiplin PNS yang memberikan pernyataan tak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada bulan Ramadan.
"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna, sapaan Bupati Karna Suswandi di Situbondo, Jawa Timur, Rabu kemarin.
Buchari diduga melanggar karena ditengarai telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan) dan hanya mengimbau para pekerja seks komersial atau PSK untuk salat tarawih saja.
Saat ini, katanya, Inspektorat tengah memeriksa yang bersangkutan. "Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itulah saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ucapnya.
Menonaktifkan Kepala Satpol PP ini berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi, maka akan dibebastugaskan sementara.
Bupati menambahkan keputusan yang diambil adalah untuk menertibkan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dan menilai Kepala Satpol PP lalai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Kami sudah menduga terjadi pelanggaran atau kelalaian dari yang bersangkutan karena tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman perda di Kabupaten Situbondo," katanya.
Sejak pertama kali memasuki bulan puasa Ramadan, para pekerja seks komersial di tempat bekas lokalisasi diharuskan mengikuti salat tarawih bersama, sesuai imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat.