Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar

| 30 Mar 2023 21:21
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar
Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok. Antara)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan pejabat struktural pemerintah daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Tersangka berisial GM. Penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan penetapan Kepala Kejati Sulsel nomor 67/P.4/FD.1/03/2023, 30 Maret 2023.

"Penetapan tersangka penyimpangan penetapan nilai harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar 2020. Yang bersangkutan adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Takalar," kata Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer dalam ekspos di kantornya, Kamis (30/3/2023).

Kasus ini telah diselidiki penyidik Kejati Sulsel sejak awal 2020. Leonard menjelaskan, tersangka berperan menetapkan harga yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Harga dasar per meter kubik pasir seharusnya Rp10.000 tapi dijual dengan harga Rp7.500. "Yang bersangkutan menetapkan nilai pasar atau harga dasar pasir laut," ucap Leonard.

Menurut Leonard, penetapan harga tidak sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1417/6/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Sulsel dan juga peraturan Bupati Takalar Nomor 09.A Tahun 2017 Tanggal 16 Mei 2017 serta Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020.

Lokasi penambangan pasir laut dimulai sejak Februari 2020. Lokasinya berada di wilayah perairan Takalar, tepatnya di Kecamatan Galesong Utara. Lokasi penambangan kata Leonard masuk dalam wilayah konsesi PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Sementara PT Boskalis Internasional adalah perusahaan yang menambang.

Berdasarkan hasil audit, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp6 miliar 580 juta. Kerugian itu telah dikembalikan oleh tersangka. Kendati begitu, Leonard menegaskan bahwa pengembalian tidak akan menghapus dugaan tindak pidana.

"Kemungkinan ada tersangka lain dan tim penyidik saya sudah perintahkan untuk mendalami dan berkas ini harus selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Mengenai pengembalian kerugian negara betul itu sudah," imbuh Leonard.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka GM langsung dibawa oleh penyidik Kejati Sulsel untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April ditahan sementara di Lapas Kelas 1 Makassar,” tegas Leonard.

Rekomendasi