ERA.id - Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut tahun 2020, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin.
Selain mantan kepala daerah tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni, inisial IA, aparatur sipil negara (ASN) selaku Kasubid Pajak Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Takalar tahun 2018-2022 dan AR, Kabid Pajak BKPD Kabupaten Takalar tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel masing-masing Mudazzir Munsir, Andi Irfan Hasan, Sri Suryanti Malotu, dan Andi Satrani serta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar Anggiriani dalam sidang tersebut mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi.
"Jaksa penuntut umum dalam persidangan telah menghadirkan alat bukti berupa tiga orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa GM," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Mudazzir Munsir usai sidang tersebut.
Setelah memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan serta mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan sampai pada Senin 10 Juli 2023.
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pembuktian yakni memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya untuk menguatkan dakwaan.
Pada sidang sebelumnya, Senin 5 Juni 2023, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi di depan persidangan yaitu empat orang ASN, antara lain saksi AU selaku staf Sekretariat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, saksi A, staf Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar.
Selain iitu, saksi D DA, staf Dinas ESDM Provinsi Sulsel dan saksi S, Sekretaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar.
Untuk dakwaan primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasus ini terdakwa telah merugikan negara atau daerah senilai Rp 7,06 miliar lebih.