ERA.id - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan dalam kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan. Pelaku berinisial RA ditangkap, Minggu (2/4/2023) malam. Korbannya adalah seorang wanita.
Menurut keterangan polisi, saat beraksi di rumah korban, pemuda 22 tahun nyaris bugil dan hanya menggunakan kolor. "Pelecehan seksual (diduga) sempat terjadi karena pelaku meninggalkan barang bukti berupa celana dalam warna hijau," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fahrul dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/4/2023).
Fahrul menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Manggala, Selasa (21/2/2023) dini hari. Saat pelaku beraksi, korban tengah tidur. "Pelaku menggunakan topeng melakukan aksinya jam 03.00 WITA. Dengan cara masuk ke kamar dengan mencungkil jendela kamar," tuturnya.
Saat berhasil masuk, pelaku kemudian melepaskan pakaiannya dan menyisakan kolor hijau. Mulut korban sempat dibekap dengan tangan pelaku. "Korban melawan dan sempat menggigit tangan sehingga pelaku kesakitan dan melepas bekapan," ucap Fahrul.
Karena panik, pelaku kemudian berupaya kabur lewat jendela. Namun karena melihat masih ada kesempatan, pelaku juga sempat mengambil handphone korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah menyelidiki sepekan lebih, pelaku tertangkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. "Tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 7 tahun kemudian percobaan pemerkosaan," imbuh Fahrul.