ERA.id - Setelah ditangkapnya wanita yang membungkus tujuh janin bayi di tempat makanan dan kardus, kali ini giliran pasangannya pun diringkus. Kedua sejoli itupun ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Tersangka wanita lebih dulu ditangkap di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022) kemarin. Sementara tersangka pria ditangkap polisi di wilayah Kalimantan pada hari yang sama.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan sejoli itu masih dalam perjalanan menuju ke Makassar. Ia pun menegaskan kedua sejoli langsung ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka itupun mengakui sebagai pelaku aborsi ketujuh janin bayi itu dikarenakan hasil hubungan gelap dan teganya, kedua tersangka mengakui merasa malu terhadap janin bayi itu.
Kedua sejoli itupun melakukan aborsi sudah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Begitu miris. Pertama kali dilakukannya aborsi pada tahun 2012 silam.
Karena memiliki jejak pekerjaan medis, si wanita dengan gampangnya membunuh darah dagingnya sendiri dengan meminum ramuan tertentu. Apalagi tersangka pria juga turut andil dengan membantu pasangannya melakukan aborsi.
"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," kata Budi.
"Si wanita ini melakukan aborsi tak hanya di satu lokasi saja alias di tempat yang berbeda-beda," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat janin bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik kos-kosan inisial NA di wilayah Biringkanaya, Makassar pada Minggu (5/6/2022).
Saat itu, NA awalnya mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka wanita yang telah ditinggalkan sejak Desember 2021. Karena bau tak sedap itu semakin mengganggu, NA terpaksa masuk menggunakan kunci cadangan.
"Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati menyimpan di tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi)," demikian Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak