ERA.id - Polri menaikkan status hukum kasus penemuan senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra ke tahap penyidikan. Dito terancam menjadi tersangka karena kasus ini.
"Perkara hari Jumat (31/3) kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini (penyidik) sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Namun Djuhandhani enggan merinci kapan Dito Mahendra akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Terkait total saksi yang sudah diperiksa penyidik juga di kasus ini, Djuhandhani enggan menjawab. "Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan sembilan dari 15 senpi Dito Mahendra yang ditemukan KPK saat menggeledah, ternyata tak berizin.
"Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (30/3).
Senpi yang tidak berizin itu berjenis pistol Glock 17, Revolver S & W, Glock 19 Zev, dan Angstadt Arms. Lalu senapan Noveske Rifleworks, AK 101, Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Djuhandhani menambahkan penyidik masih mendalami kasus ini. "Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," ucapnya.