ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan pihaknya menemukan satu senjata api (senpi) lengkap dengan amunisinya saat menangkap Dito Mahendra. Namun, dia tak mengungkapkan jenis senpi Dito Mahendra ini.
"Jenis senjata habis saya serahkan labfor," ucapnya.
Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus DPO di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Brigjen Djuhandhani sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menemukan Dito Mahendra.
"Tidak sulit, macam-macam. Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).