ERA.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana yang berawal dari penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH alias Mbah Slamet (45), asal Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, kemudian korban adalah saudara PO (53) yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kepala Polres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak korban, yakni GE yang diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.
Dalam laporannya, kata dia, GE mengaku diajak ayahnya untuk bertemu dengan seseorang di Banjarnegara pada bulan Juli 2023 dengan menggunakan bus dari Sukabumi menuju Wonosobo.
Sesampainya di Wonosobo, PO dan GE bertemu dengan Mbah Slamet yang selanjutnya mengajak mereka ke rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara. Ketika berada di rumahnya, Mbah Slamet mengajak PO masuk ke dalam salah satu ruangan, sedangkan GE diminta menunggu di luar.
"Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2023, PO kembali berangkat ke Banjarnegara seorang diri untuk bertemu Mbah Slamet dengan menggunakan kendaraan Wuling warna hitam," kata Kapolres.
Ia mengatakan sesampainya di Banjarnegara pada tanggal 23 Maret 2023, PO sempat berkomunikasi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp dengan anaknya yang lain, yakni SL yang merupakan adik dari GE.
Dalam pesan tersebut, PO menuliskan jika sedang di rumah Mbah Slamet dan meminta anaknya berjaga-jaga, seandainya dia berumur pendek atau tidak ada kabar hingga hari Minggu (26/3), agar langsung ke lokasi bersama aparat karena GE tahu rumahnya.
Akan tetapi sejak tanggal 24 Maret, PO tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya, sehingga GE melaporkannya ke Polres Banjarnegara yang ditindaklanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mbah Slamet, hingga akhirnya PO ditemukan terkubur di dekat jalan setapak menuju hutan di Wanayasa pada Sabtu (1/4).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan berencana tersebut berawal dari kesepakatan penggandaan uang antara Mbah Slamet dan korban PO.
"Mbah Slamet ini memiliki 'tangan kanan' yaitu saudara BS. Satu tahun lalu, saudara BS ini mengunggah ke Facebook yang isinya bahwa Mbah Slamet adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang," jelasnya.
Menurut dia, PO yang membaca unggahan itu pun tertarik, sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet.
Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet, namun hasil penggandaan uang tersebut tidak kunjung terealisasi, sehingga korban berulang kali menagih kepada tersangka.
Merasa kesal terus-menerus ditagih oleh korbannya, Mbah Slamet akhirnya memberi PO minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) hingga akhirnya tewas dan dikuburkan di jalan setapak yang menuju hutan.
"Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara hingga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, tersangka Mbah Slamet mengatakan jika korban telah memberikan uang sebanyak Rp70juta secara bertahap.
"Saya janjikan uang itu bisa digandakan sampai Rp5 miliar, sedangkan uang dari korban saya gunakan untuk bayar utang," katanya.