ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus investasi jual beli satwa langka. Dari pengungkapannya, polisi menetapkan TF sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor, Kompol Rizka Fadillah mengatakan kasus ini berawal dari pengaduan korban bernama Elwin Ega Devara (31) pada bulan Maret.
Saat itu tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka Harimau Benggala
kemudian korban dan mentransfer kepada tersangka pada tanggal 26 juni 2022, dan 27 juni 2022 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
"Namun diketahui uang modal milik korban tidak dipergunakan oleh tersangka untuk membayar hewan harimau benggala tersebut, dan uang milik korban sampai saat ini tidak dikembalikan," kata Rizka saat menggelar konferensi pers, Senin (03/04/2023).
Untuk meyakinkan, lanjut Rizka, pelaku TF mengirim foto dan video ke korban. Sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku. Namun realisasinya tidak terlaksana sehingga modal dan janji tidak terlaksana.
"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan pidana 4 tahun penjara," tutup Rizka.