ERA.id - Beredar video viral dua perempuan diarak ke pantai lalu ditelanjangi warga di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau Pessel.
Setelah dicek, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun kejadian dipicu warga yang resah karena aktivitas Cafe Natasya di sekitar tempat perkara.
Kafe itu diduga masih membuka tempat hiburan malam di bulan Ramadan dan menyediakan jasa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.
Warga pun tak terima dan memilih menggerebek kemudian mengarak seorang perempuan ke tepi pantai dan membuka paksa pakaian si perempuan yang diduga pemandu lagu tersebut.
Dalam video terdengar suara pemuda meminta warga untuk memandikan si perempuan dalam ombak. Sementara perempuan terus berupaya meminta tolong dan berujar kalau dia tidak melakukan apa-apa.
“Mandian kau jo ombak malam ko (Mandikan kamu dengan ombak malam ini). Telanjang a lai (Telanjangkan saja). Abang tolong Bang a (Abang tolong saya). Awak ndak ado mangapo ngapo do (Saya tidak ada berbuat apa-apa),” berikut terdengar percakapan suara dalam video tersebut.
Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto pun membenarkan peristiwa tersebut. “Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredarnya video tersebut, sehingga membuat tidak nyaman pihak keluarga. Padahal selang kejadian, Minggu pagi kedua perempuan tersebut sudah ada pernyataan tidak menuntut. Namun setelah video itu beredar, sepertinya pihak keluarga kurang senang,” kata Kapolsek.
“Jadi, untuk pengaduan akan kami mintai keterangan pihak-pihak terkait dan nanti hasil gelar akan kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Pessel,” ucapnya lagi.
Di lain tempat, Satpol PP Pessel ikut merespons. Usai kejadian, mereka bergerak menyegel rumah karaoke yang dituduh bermasalah itu. Penyegelan dilakukan usai insiden warga membuka paksa baju dua pemandu lagu dan melemparnya ke laut terjadi.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pessel, Dailipal mengatakan, secara umum kafe-kafe yang menyediakan hiburan karaoke dan pemandu lagu itu tidak ada memiliki izin.
Adapun kafe yang pemandu lagunya dipersekusi, awalnya tak menyediakan fasilitas karaoke. "Sebelumnya kafe itu tidak menyeduakan pemandu lagu. Karena Covid-19, kami tidak melakukan pengecekan lagi ke sana. Tahu-tahu sudah ada pemandu lagunya," ujar Dailipal.
Dari kondisi inilah, Satpol PP menyegel kafe karena telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1/2016. "Tidak boleh menyediakan perempuan pemandu lagu, sesuai Pasal 34, dan Pasal 35. Kafe itu kami segel, dan pemiliknya dipanggil," tegasnya, Rabu (12/4/2023).
Di samping itu, Dailipal menyayangkan aksi persekusi pemuda brutal yang sudah mencoreng nama Sumatera Barat. Mestinya, warga sekitar melapor kepada Satpol PP, bukan dengan main hakim sendiri.