Polresta Bogor Kota Musnahkan 28.011 Petasan

| 13 Apr 2023 09:45
Polresta Bogor Kota Musnahkan 28.011 Petasan
Polresta Bogor Kota Musnahkan 28.011 Petasan (Diman S/ ERA)

ERA.id - Sebanyak 28. 011 petasan selama rentang waktu 29 Maret 2023- 10 April 2023 berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu (12/4/2023).

Dalam rilis yang digelar, petasan tersebut ditaruh di dalam 2 tong berukuran besar dan dalam pemusnahannya tong yang berisikan petasan tersebut disiram oleh air.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan petasan tersebut berhasil disita lewat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang terus digencarkan oleh pihaknya selama bulan Ramadan.

Sebagai catatan, larangan menjual dan menyalakan petasan juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Nomor : 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

SE yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi.

Pertama, kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road).

Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa;

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor;

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebagai informasi, dalam gelaran rilis turut hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wongateleng, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.

Rekomendasi