ERA.id - Anggota TNI gadungan akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polresta Cirebon setelah ketahuan mencuri telepon genggam milik seorang perempuan.
"DSA ini mengaku sebagai tentara kepada korbannya, padahal yang bersangkutan bukanlah tentara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat (14/4/2023).
Arif mengatakan selain menangkap DSA yang mengaku sebagai anggota TNI, pihaknya juga membekuk DH yang bersangkutan merupakan penadah dari barang curian DSA berupa dua unit telepon genggam.
Menurutnya kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan tentara gadungan ke petugas setempat.
Ia menjelaskan awalnya DSA mengajak korban berkenalan melalui aplikasi kencan dan mengaku sebagai anggota TNI. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobilnya.
"DSA juga mengaku sebagai anggota TNI kepada orang tua korban dan meminta izin untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya mengajak korban," tuturnya.
Arif mengatakan dalam perjalanan DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura hendak meminta tanda tangan serta stempel kepada komandannya. Bahkan, pelaku juga turut mengajak korban turun dan menyarankan agar meninggalkan tasnya di mobil.
Akan tetapi lanjut Arif, setelah turun dan berjalan menuju rumah komandannya DSA kembali ke mobilnya karena berpura-pura lupa mengunci pintunya.
Namun, itu hanyalah modus pelaku untuk langsung kabur meninggalkan korban, dan membawa barang berharga korban yang ditinggalkan di dalam mobil.
"Saat itu, korban sempat mengejar dan memegang spion mobil tersebut, tetapi DSA tetap menjalankan mobilnya. Korban pun akhirnya terjatuh dan sempat terseret hingga sejauh tujuh meter sehingga mengalami luka-luka," ujarnya.
Arif menambahkan DSA berhasil kabur membawa tas korban yang berisi dua unit handphone, kartu ATM dan lainnya yang telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari marketplace.
"Telepon yang dicuri DSA dari korban dijual kepada DN, sehingga turut diamankan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Dengan demikian, kepolisian akan menindak tegas jika ada oknum yang melakukan tindakan kriminal siapapun.
(Ant)