Terbukti Aniaya Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo Sulsel Divonis 3 Bulan Penjara

| 16 Apr 2023 16:01
Terbukti Aniaya Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo Sulsel Divonis 3 Bulan Penjara
Palu Hakim. (Antara)

ERA.id - Majelis Pengadilan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan, belum lama ini telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo dalam kasus penganiayaan terhadap juru parkir. Sidang putusan berlangsung pada Rabu (12/4/2023). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aan Saputra Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan yang dilansir ERA dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, Minggu (16/4/2023). 

Majelis dalam putusannya juga memerintahkan bila masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut petikan putusan perkara dengan nomor registrasi 29/Pid.B/2023/PN Sengkang, ini. 

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah hasil rekaman CCTV penganiayaan. Diketahui kasus penganiayaan terhadap jukir Suwardi terjadi pada Senin (30/1/2023). Kejadian berawal saat korban mengarahkan kendaraan terdakwa karena parkir di depan toko peralatan MR DIY, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Sengkang. 

Tujuannya diarahkannya kendaraan Aan untuk sedikit maju, dengan maksud supaya tidak menghalangi kendaraan lain. Tetapi Aan tidak menanggapi, hingga terjadi cekcok mulut. Kemudian, petugas Dinas Perhubungan yang ada di lokasi kejadian dipanggil untuk memberi solusi namun tidak digubris. 

Aan pun langsung pergi untuk menghadiri pesta di gedung yang berdekatan dengan toko setempat. Selang beberapa saat, karena ada kendaraan pelanggan toko mogok, korbanpun mendorongnya mundur, namun tiba-tiba dari arah belakang, korban dipukuli dan ditendang. 

Aan sempat mengklarifikasi kejadian itu. Ia menyebut, video viral tersebut tidak utuh. Ia pun memberikan klarifikasi melalui video medsosnya, bahwa kejadian tersebut disebabkan adanya ketersinggungan. Ia berdalih, karena disinggung juru parkir dengan kata-kata kasar, hingga emosi memukulnya usai menghadiri pesta.

"Istri saya hamil besar tidak bisa jalan jauh. Kalau perlu saya kasih biaya parkir dan mungkin saya hanya naik sebentar ke atas gedung dan kembali lagi. Sebelum ke atas gedung, juru parkir ini meneriaki saya dalam bahasa Bugis. Kata itu dalam tradisi saya dipakasiri (bikin malu). Di situ juga ada petugas Dishub melerai," katanya.

Ia pun mengakui atas perbuatannya dan khilaf usia kejadian kala itu serta telah meminta maaf kepada korban juga melalui akun pribadinya di media sosial melalui video.

Tags :
Rekomendasi