Warga di Sulsel yang Mudik Bisa Titip Kendaraannya di Kantor Polisi, Ini Syaratnya

| 16 Apr 2023 20:16
Warga di Sulsel yang Mudik Bisa Titip Kendaraannya di Kantor Polisi, Ini Syaratnya
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (Antara)

ERA.id - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menyediakan jasa dan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang kampung atau mudik hari raya Idulfitri tahun ini 2023. Kendaraan yang ditinggalkan, bisa dititipkan di kantor polisi terdekat. 

“Sebagai persyaratan para pemudik yang akan menitipkan kendaraannya wajib membawa surat-surat lengkap kendarannya sebagai bukti kepemilikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada jurnalis, Sabtu (15/4/2023). 

Penyediaan jasa dan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga ini kata Komang, merupakan wujud pemberian rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. 

Kemudian, Polda juga menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan kepada warga yang mau mudik di kampung halaman masing-masing. 

Komang juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik, untuk memastikan kondisi rumahnya sudah aman saat ditinggalkan. Masyarakat diminta untuk teliti terhadap semua peralatan dan perabot sebelum meninggalkan rumah. 

“Berikan informasi ke tetangga terdekat dan tetap melakukan pengecekan air, listrik, kompor apakah masih hidup atau tidak dan juga untuk mengunci rumah sehingga terhindar dari pencurian," imbuh Komang. 

Rekomendasi