Remaja di Indramayu Bacok Polisi karena Tak Terima Ditangkap, Kacau!

| 13 May 2023 10:18
Remaja di Indramayu Bacok Polisi karena Tak Terima Ditangkap, Kacau!
ILUSTRASI. Senjata tajam. (ERA.id)

ERA.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka penganiayaan polisi yang sedang bertugas.

"Awalnya kami amankan lima orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat kemarin.

Fahri mengatakan tiga tersangka merupakan warga Kabupaten Subang. Korban sendiri digebuk setelah mencoba menggagalkan aksi tawuran sekelompok remaja.

Awalnya polisi melakukan operasi di dunia maya dan menemukan adanya akun media sosial yang sedang melakukan siaran langsung sambil menantang untuk tawuran.

"Setelah itu petugas mendatangi lokasi, dan ditemukan ada 20 remaja yang sedang berkumpul dan dicurigai akan melakukan aksi tawuran," tuturnya.

Fahri menambahkan, setelah petugas menangkap remaja tersebut, tersangka berinisial MA melawan dengan membacok petugas, hingga mengalami luka di bagian kepala.

Ia memastikan saat menjalankan tugasnya, anggota sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP), namun memang tersangka MA melawan. Dan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/5) malam.

"MA ini pelaku utama, sedangkan dua lainnya ini ditangkap karena terbukti memiliki senjata tajam," katanya.

Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Rekomendasi