ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah mengintervensi kerja jurnalis saat meliput kegiatan pemerintah daerah oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"Mengenai pernyataan Gubernur Lampung yang kembali menjadi perhatian publik kepada salah satu jurnalis itu, sebetulnya tidak ada unsur marah atau membenci," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah, Selasa kemarin.
Ia mengatakan konteks kalimat yang dipilih oleh Arinal saat membacakan sambutan dalam pelatihan petugas haji kepada jurnalis, bukanlah bentuk intervensi secara verbal.
"Berdasarkan gestur dan karakteristik pribadi beliau, konteksnya hanya menegur peserta yang mengobrol, dan meminta rekan jurnalis untuk tidak membuat viral kejadian tersebut. Jadi maksudnya ke rekan jurnalis itu seperti memberitahu dan bercanda saja, sebab setelah itu audiens tertawa," katanya.
Dia melanjutkan untuk sepenggal kalimat yang menginstruksikan menghapus rekaman yang direkam oleh jurnalis oleh Gubernur Lampung, dirinya belum bisa berkomentar sebab tidak melihatnya secara langsung di lokasi.
"Saya hanya melihat dari potongan-potongan video yang ada. Jadi untuk kata 'hapus rekaman', belum bisa berkomentar karena saya tidak hadir di lokasi secara langsung dan saya harus berbicara berdasarkan data yang ada, tapi saya kira hanya bercanda," ucapnya.
Menurut dia, atas adanya kecaman dari beberapa organisasi jurnalis atas kejadian tersebut, pihaknya pun akan mempelajarinya kembali.
"Perbedaan budaya, karakter, juga mempengaruhi cara berkomunikasi seseorang. Mungkin ada perbedaan penangkapan pesan komunikasi, namun karakteristik (Gubernur Lampung) memang kalau berbicara seperti itu, kembali lagi tidak ada unsur memarahi. Untuk merespons atas adanya tanggapan dari organisasi wartawan, saya belum bisa menjawab. Saat ini perlu dipelajari kembali karena tidak langsung berasa di lokasi," tambahnya.
Sebelumnya beberapa organisasi jurnalis yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam bentuk intimidasi secara verbal melalui kalimat 'tolong hapus rekaman' yang dikatakan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap wartawan Kompas TV pada Senin (15/5).
Diketahui jika melihat rekam jejak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pejabat publik dalam menjalankan komunikasi publik sempat beberapa kali melontarkan pernyataan yang kontroversial hingga menuai kecaman dari berbagai organisasi wartawan di Lampung.