ERA.id - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban pencurian barang berharga oleh pasangan sejenisnya. Handphone milik IJ (29) raib dibawa kabur pasangannya MAS (26) usai bercumbu.
“Pencurian terjadi setelah keduanya berhubungan badan sesama jenis,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis (18/5/2023) malam.
Polisi menyebut peristiwa pencurian itu terjadi setelah keduanya bermesraan di salah satu wisma di Jalan Andi Djemma, pada Sabtu (26/3/2023) malam. Handphone dicuri saat IJ membersihkan diri di dalam kamar mandi usai bercumbu.
Korban menyimpan handphone miliknya di atas meja dan baru sadar setelah pasangannya sudah pergi dari kamar. MAS kabur membawa barang hasil curian. “Setelahnya tidak pernah ketemu lagi dengan korban,” ucap Lando.
Berdasarkan hasil penyelidikan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini menangkap MAS di tempat tinggalnya di Kabupaten Gowa, Rabu (17/5/2023) malam. Hasil pemeriksaan, handphone yang dicuri saat itu tak langsung dijual.
Pelaku menunggu sekitar dua pekan kemudian menjual hasil curiannya lewat media sosial. “Pelaku jual ke warga Gowa juga senilai Rp 1,5 juta secara cash (tunai),” Lando menerangkan pengakuan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan MA, pembeli handphone hasil curian yang dianggap sebagai penadah. “Pelaku pencurian kena pasal 362 KUHP dan penadah itu dikenakan pasal 480 KUHP,” imbuh Lando.