Kakek di Aceh Lecehkan Dua Cucunya yang Masih Anak-Anak, Mengerikan

| 24 May 2023 09:55
Kakek di Aceh Lecehkan Dua Cucunya yang Masih Anak-Anak, Mengerikan
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Seorang kakek berinisial SA (71) di Banda Aceh, ditangkap polisi usai melecehkan kedua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

"Tersangka SA (71) pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa kemarin.

Fadilah menyampaikan, perlakuan tersangka terhadap dua cucu dari anak kandungnya itu (ibu korban) yang masih berusia 11 dan empat tahun tersebut, dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.

"Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka)," ujarnya.

Fadillah menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan waktu kebersamaan bersama korban bermain handphone miliknya.

"Setelah kedua korban asyik bermain handphone, pelaku memanfaatkan momen itu. Di situ kemudian pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," katanya.

Fadilah menuturkan, baru pada Maret 2023 salah satu korban yang berusia 11 tahun memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, hingga kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) siang tanpa perlawanan.

Sementara itu, kedua korban saat ini  sedang dalam pendampingan oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

"Sekarang pelaku sudah berada dalam tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," demikian Kompol Fadillah.

Rekomendasi