ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjamin tidak ada penggusuran selama reklamasi sekitar Pulau Lae-lae, Kota Makassar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, mengatakan reklamasi seluas 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae.
Reklamasi ini merupakan lahan pengganti di kawasan CPI yang akan dilakukan oleh pihak PT Yasmin Bumi Asri.
"Reklamasi akan dilakukan di pembatasan ombak di situ (sebelah timur). Sehingga melihat dari letak dan lokasi reklamasi. Jadi tidak mempengaruhi kawasan permukiman, maka tidak mungkin ada penggusuran," ujar Ichsan saat sosialisasi reklamasi bersama warga pulau, Minggu (28/5/2023).
"Tidak mungkin di bagian sana mau ditimbun, dan bagian sini mau digusur. Tidak ada itu," tambah Ichsan.
Ichsan menjelaskan, segala bentuk dokumen persyaratan reklamasi telah dilengkapi dan sesuai aturan yang ada. Mulai dari izin reklamasi dan dokumen analisis dan dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu, Pemprov Sulsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga akan menghitung ganti rugi terhadap nelayan yang biasa beraktivitas di daerah yang akan dilakukan reklamasi.
"Nanti akan dihitung dan diberi kompensasi. Di sini juga ada Dinas Perhubungan, saya ingin menjelaskan soal hoaks jembatan yang akan dibangun. Itu tidak ada, nanti warga di sini yang diberdayakan untuk transportasi pengunjung," jelas Ichsan.
Pemprov Sulsel sendiri akan menggunakan lahan hasil reklamasi 12,11 hektare untuk destinasi wisata bahari. Pembangunan destinasi ini juga akan melibatkan warga Pulau Lae-lae.
"Memang ini tujuannya bagaimana agar pengembangan pariwisata kita lebih baik dan memberdayakan masyarakat sekitar. Makanya kami perwakilan pemerintah hadir di sini untuk memastikan reklamasi ini akan mensejahterakan masyarakat," ujar Ichsan.
Adapun reklamasi 12,11 hektare menjelaskan, reklamasi ini merupakan lanjutan kerjasama Pemprov Sulsel dengan pengembang, PT Yasmin Bumi Asri.
Dari total 157 hektare lahan reklamasi yang direncanakan di kawasan CPI, pihak pengembang berkewajiban menyerahkan 50 hektare kepada Pemprov.
Akan tetapi di lahan CPI ada tanah tumbuh 12 hektare yang terbit sertifikat atas nama Pemprov. Jadi tidak mungkin melakukan reklamasi di tempat tersebut. Kekurangannya ini dipenuhi dengan melakukan reklamasi di bagian timur Pulau Lae-lae.