ERA.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten menerima surat resmi terkait adanya ratusan orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Horn Ming Indonesia. Dalam surat tersebut, sebanyak 600 karyawan dari produsen sepatu Puma bakal terancam terkena PHK.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, surat bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 yang ditujukan kepada pihaknya itu langkah efisiensi dengan memutus kerja. Total 600 dari jumlah 2.400 karyawan yang ada.
"Kita sudah dapat informasi akan adanya PHK di PT Horn Ming Indonesia pada minggu lalu. Dari total 2.400 karyawan rencananya ada 600 orang yang bakal di PHK," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Rudi menuturkan, alasan perusahaan mengambil langkah efisiensi tersebut akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, yang membuat perusahaan di bidang ekspor produk sepatu tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.
"Order sepi alasan perusahaan tersebut karena perang Rusia dan Ukraina, jadi efek pasarnya di Eropa lesu," katanya.
Rudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga kerja dari perusahaan tersebut. Hal itu untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK bisa mendapat pemenuhan haknya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Rencananya besok kita bakal mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK. Ini ditujukan agar semua hak-hak pekerja itu sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Rudi mengaku, adanya PHK di perusahaan industri tekstil di wilayahnya bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, kata Rudi, dalam kurun waktu 2023 ini terdapat ribuan karyawan terkena PHK.
"Kalau soal pemutusan kerja ini kami tidak bisa hindari. Karena itu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing. Kami hanya berharap mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang PHK ini di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.