Warga Tasikmalaya Dihebohkan Adanya Tuyul, Ini Respon MUI

| 07 Jun 2023 06:17
Warga Tasikmalaya Dihebohkan Adanya Tuyul, Ini Respon MUI
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (MUI)

ERA.id - Warga Tasikmalaya dihebohkan dengan adanya praktik pemeliharan tuyul, Pasalnya banyak warga yang mengeluh karena uang mereka hilang secara misterius. 

Bahkan, muncul sepanduk yang bertuli kecaman dan larangan tuyul beroprasi di daerah tersebut. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal maraknya kasus pencurian uang di Tasikmalaya yang dianggap dilakukan jin tuyul.

MUI mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan atas kejadian tersebut yang dianggap dilakukan oleh jin tuyul.

“Dalam keyakinan umat Islam bahwa jin itu ada, tetapi tidak (boleh) untuk digunakan kejahatan,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dikutip dari laman MUI, Selasa (6/6/2023).

Kiai Cholil menjelaskan, dalam Islam, jin dikenal ada yang muslim dan non Muslim. Bahkan, kerap kali ada orang yang mau berkolaborasi dengan jin, termasuk dengan tuyul yang dulu dikenal dengan sebutan setan gundul.

“Kalau dulu saya pernah baca-baca sebelum era 90-an, era pada abad ke-18 belum dikenal tuyul tapi setan gundul. Artinya makhluk halus yang berbuat jahat, bahkan diasumsikan mengambil harta orang lain,” ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berpesan agar orang yang bermain dengan tuyul untuk mencuri agar segera berhenti. Pasalnya, perbuatan tersebut hukumnya haram, dan akan mendapatkan dosa serta siksaan dari Allah SWT.

“Jadi ya kita menjaga diri dan harta kita pada Allah dengan dibacakan Alquran, tidak usah datang ke dukun juga, biasanya rumah yang sering dibacakan Alquran, makhluk halus yang jahat tidak akan masuk ke rumah kita,” kata dia.

Sementara itu fatwa MUI Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah) menegaskan keharaman praktik perdukunan.

Fatwa tersebut diputuskan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta pada 28 Juli 2005 M yang ditandangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan Drs Hasanuddin, MAg selaku sekretarisnya. Dalam fatwa tersebut memutuskan :

Segala bentuk praktik perdukunan (kahanah)// dan peramalan

(‘iraafah) hukumnya haram

Mempublikasikan praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan

(‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram

Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala

praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah)

hukumnya haram.

Fatwa tersebut diharapkan dapat menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa pada kemusyrikan, serta dapat untuk dijadikan pedoman oleh seluruh umat.

Rekomendasi