Setoran Bripka Andry kepada Atasannya di Brimob Dianggap Pemerasan, Kamu Sepakat?

| 12 Jun 2023 14:33
Setoran Bripka Andry kepada Atasannya di Brimob Dianggap Pemerasan, Kamu Sepakat?
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH, MH mengatakan kasus dugaan setoran anggota Brimob Polda Riau kepada atasan termasuk sebagai pemerasan dalam jabatan kalau mengacu dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

"Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo," kata Erdianto Effendy di Pekanbaru, Senin (12/6/2023).

Pendapat demikian disampaikan Erdianto terkait kasus dugaan sebanyak delapan anggota Brimob Polda Riau dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus Bripka Andry Darmairawan yang memberikan setoran kepada atasannya.

Ia mengatakan, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap. "Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan," katanya.

Akan tetapi, kata dia, jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi, maka itu dapat disebut sebagai dengan catatan pemberian.

Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran tersebut, kata Erdianto, dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.

"Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min mengatakan buntut dari pengaduan Bripka Andry Darmairawan yang diduga memberikan setoran kepada atasannya maka pihaknya melakukan penempatan khusus kepada delapan anggota Brimob Polda Riau.

"Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6) 2023, Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan," katanya.

Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.

Rekomendasi