Kompolnas Minta Polisi Periksa Bripka Andry yang Setor Uang ke Atasannya

| 10 Jun 2023 11:04
Kompolnas Minta Polisi Periksa Bripka Andry yang Setor Uang ke Atasannya
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan anggota brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang menyetor uang ke atasannya, Danyon B Pelopor Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora, adalah tindakan yang salah.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan Polda Riau harus memeriksa Bripka Andry di kasus dugaan setoran ini bila bintara ini sudah ditemukan.

"Kami tegas saja, penyetor dan yang disetori harus diperiksa. Jangan bersikap seolah korban, tetapi sesungguhnya juga ikut menyuburkan kejahatan," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Poengky menambahkan Bripka Andry harus tunduk dan patuh pada aturan Polri. Saat diminta untuk menyetor uang, Poengky menyebut bintara ini seharusnya menolak dan melaporkannya ke Danton Brimob Polda Riau dan Bidpropam Polda Riau.

Namun yang terjadi, Bripka Andry membiarkan hal tersebut dan mencarikan uang sesuai permintaan Kompol Petrus. Komisioner Kompolnas ingin Bripka Andry diperiksa agar diketahui dari mana uang itu didapat dan apakah anggota Brimob ini ikut mengambil menikmati setoran itu atau tidak.  

"Makanya kami mendorong Kapolda Riau untuk tindak tegas para anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Poengky pun menyebut semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus setor menyetor ini harus juga diproses secara pidana, atau tak hanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Iya, dugaannya bisa meminta ke masyarakat, atau ambil dari sumber-sumber ilegal. Oleh karena itu Propam perlu memeriksa dan jika ditemukan tindak pidananya, harus diperiksa Krimum atau Krimsus," ujar Poengky.

Sebelumnya, delapan anggota brimob Polda Riau termasuk Kompol Petrus ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Mereka dipatsus buntut Bripka Andry curhat telah menyetor uang ke atasannya, Kompol Petrus.

"Iya sejak tanggal 8 Juni 2023, Kompol P beserta dengan tujuh orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka proses kode etik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min kepada wartawan, Jumat (9/6).

Nandang belum merinci identitas anggota brimob Polda Riau yang dipatsus selain Kompol Petrus. Dia hanya menyebut kedelapan anggota brimob ini dipatsus di Dittahti Polda Riau. Terkait keberadaan Bripka Andry, Nandang menyebut masih dalam proses pencarian.

Rekomendasi