ERA.id - Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat, Hermus Indou siap membuka ruang dialog bagi masyarakat di wilayah setempat terkait rencana pemerintah kabupaten tersebut merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil.
"Kita (Pemerintah Kabupaten Manokwari) pasti akan membuka dialog," kata Hermus Indou di Manokwari dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).
Menurut Hermus, ada tiga hal yang sangat penting belum terakomodasi dalam perda tersebut, sehingga pemerintah kabupaten setempat menginisiasi revisi, yakni pertama, efektivitas perda dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, kata dia, perda merupakan instrumen hukum untuk menciptakan harmonisasi kehidupan antaraumat beragama, dan ketiga, redaksi setiap item harus lebih kompetitif mencakupi seluruh aspek kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah hingga masa mendatang.
"Khusus Perda Manokwari Kota Injil, kita melihat banyak aspek belum termuat dalam perda itu," ujar dia.
Selain itu, kata dia, rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2018 bermaksud mengatur soal penamaan aset-aset milik pemerintah daerah, dan status Pulau Mansinam sebagai pulau peradaban bagi orang Papua.
Kemudian, pelaksanaan hari-hari besar keagamaan di Kabupaten Manokwari yang notabene dihuni oleh masyarakat multiagama, multietnis, dan multibudaya.
"Tujuan kita adalah mewujudkan moderasi beragama. Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat agama lain," kata Hermus.
Bupati menegaskan bahwa apabila rumusan perda memiliki implikasi negatif maka berpotensi terhadap gangguan keamanan seperti konflik beragama, kekerasan sosial, dan diskriminasi.
Menurut dia, upaya revisi revisi Perda Kota Injil sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari Untuk Semua dan Semua Untuk Manokwari.
"Revisi perda ini bukan mengalahkan satu pihak, lalu memenangkan pihak yang lain," ujar dia.