ERA.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), mengamankan tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan diperkerjakan sebagai admin judi online di Kamboja serta menangkap satu orang tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya Tarigan mengatakan ketiga orang calon PMI nonprosedural itu diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam pada 13 Juni 2023.
“Petugas mengamankan tiga orang calon PMI yang akan diperkerjakan sebagai admin judi online di negara Kamboja saat akan pergi melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay serta menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial PH (30 Tahun),” kata Jaya di Batam Kepulauan Riau, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan ketiga orang calon PMI itu berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka diamankan setelah adanya penolakan berangkat ke luar negeri oleh petugas imigrasi di pelabuhan.
Dengan adanya laporan tersebut, papar dia, pihak kepolisian langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan ketiga orang calon PMI nonprosedural tersebut, papar dia, diketahui mereka berencana akan berangkat ke Kamboja melalui Singapura dan akan bekerja sebagai admin judi online dengan dibantu seseorang berinisial PH yang saat ini sudah menjadi tersangka.
"Jadi mereka mengaku akan diberangkatkan ke negara tujuan Kamboja serta dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 800 dolar AS per bulan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka PH, dia mengaku membantu memfasilitasi keberangkatan para calon PMI nonprosedural ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya, PH dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.