ERA.id - Tim Operasional Satreskrim Polresta Jambi menangkap dua tersangka penyeret anjing menggunakan sepeda motor, yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku itu HG (20) dan MT (24) yang diduga berperan masing-masing sebagai joki sepeda motor dan menyeret anjing tersebut, kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu di Jambi, Rabu kemarin.
Keduanya ditangkap pada Rabu (21/6), setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV.
Viral video seekor anjing diseret pakai sepeda motor dengan dua orang pria di Kota Jambi. https://t.co/VEEElDGAaC pic.twitter.com/wDbeymFpjM
— Lihat Jambi (@LihatJambi) June 20, 2023
Pengakuan para tersangka, anjing yang diseret ini dicuri dari kawasan Kelurahan Talang Banjar, di dekat Tempat Pembuangan Sampah.
"Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor," katanya.
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Keduanya mengaku tega menyeret anjing tersebut karena takut akan digigit.
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.