ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan delapan bakal calon legislatif (caleg) yang terdaftar ganda di beberapa partai politik (parpol) saat dilakukan verifikasi administrasi bakal caleg sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.
"Kami menemukan delapan bakal caleg yang terdaftar lebih dari satu parpol baik ganda eksternal maupun ganda internal," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ahmad Susanto saat dihubungi per telepon di Jember dikutip dari Antara, Rabu (28/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa tujuh bakal caleg ganda eksternal yakni tujuh orang bakal caleg tersebut dicalonkan lebih dari dua partai, misal si Fulan menjadi bakal caleg di Partai A dan juga menjadi bakal caleg di partai B, sedangkan satu bakal caleg ganda internal yakni bakal caleg tersebut dicalonkan di DPRD Jember dan DPRD Jawa Timur.
"Kalau di Jember banyak bakal caleg yang pindah partai, tapi kami menunggu hasil perbaikan nantinya karena delapan bakal caleg yang terdaftar ganda harus memilih salah satu parpol," tuturnya.
Susanto mengaku tidak tahu alasan kenapa sampai ada bakal caleg yang terdaftar ganda dalam sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah masing-masing partai politik.
"Saya kurang paham, mungkin bisa ditanyakan ke parpol yang bersangkutan. Kami hanya akan melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan silon yang diunggah parpol," katanya.
Ia menjelaskan masing-masing parpol diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi atau mengganti bakal caleg bisa dilakukan pada tahapan perbaikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 terkait dengan bakal caleg yang terdaftar ganda.
"Kami sudah melakukan bimbingan teknis kepada seluruh partai politik peserta pemilu. KPU melayani seluruh partai, tidak ada perbedaan," ujarnya.
Berdasarkan data KPU Jember, dari total 868 orang bakal caleg DPRD Jember, hanya 26 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi, sedangkan sisanya sebanyak 842 orang bakal caleg tidak lolos verifikasi administrasi.