ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata pada sidang di Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Putusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy menambahkan.
Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
"Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ditempat sama, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban (C) menanggapi putusan majelis hakim tersebut, memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya. (Ant)