ERA.id - AM, seorang mantan Kepala Desa (Kades) dan AS pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, membenarkan adanya penangkapan kepada kedua oknum tersebut oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Zain mengatakan, keduanya memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni pada beberapa surat antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Berawal dari adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat," katanya.
Zain melanjutkan, namun setelah di cek dokumen tersebut oleh Sekretaris Desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," ujarnya.
Zain menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah karena perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.