ERA.id - Tewasnya tahanan Polres Banyumas, OK, di sel, pada 2 Juli, lalu berbuntut panjang. Setelah 11 personel polisi dinyatakan terlibat dan diduga melanggar aturan, empat polisi di antaranya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam jumpa pers di Polres Banyumas, Senin (17/7/2023).
"Kita telah membentuk tim gabungan Direktorat Kriminal Umum, Propam, dan penyidik. Hasilnya memang benar ada pelanggaran tindak pidana," ujar Luthfi.
Ia menjelaskan tewasnya OK pada mulanya melibatkan 10 tahanan dalam sel yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka ini masyarakat dan sudah dilakukan pemberkasan perkara," ujarnya.
Namun kejadian itu juga melibatkan anggota kepolisian. Keterlibatan tersebut bervariasi, yakni pelanggaran disiplin dan kode etik, seperti adanya kelalaian dalam penangkapan dan pengawasan tahanan, hingga adanya tindak pidana.
"Sebelas anggota terlibat, yang dari pemeriksaan 4 anggota kita kenakan (pelanggaran disiplin), kemudian 7 orang kita lalukan terkait (pelanggaran) kode etik. Setelah kita dalami kembali, 4 anggota dari 7 itu masuk ke ranah pidana," tuturnya.
Menurutnya, penetapan empat personel juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan adanya tindak pidana tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Hari ini juga sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi kepolisian untuk menegakkan hukum sesuai aturan.
"Sudah kita warning. Polri itu tugas pokoknya menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," tandasnya.
Sebelumnya tahanan Polres Banyumas di kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial OK tewas di sel. Kasus ini menuai perhatian sejak disoal LBH Yogyakarta di Polda Jateng dan video tindak kekerasan pada OK viral di media sosial.