ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, memvonis bebas terhadap aktivis bernama M. Fihiruddin, terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2023).
Dengan menyatakan hal demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.
Jaksa dalam uraian dakwaan sebelumnya telah menjabarkan terkait persoalan yang menjerat Fihiruddin tersebut.
Persoalan yang maju sampai ke meja persidangan ini berkaitan dengan perbuatan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan konteks meminta klarifikasi Ketua DPRD NTB perihal adanya isu tiga anggota legislatif yang tertangkap memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Permintaan klarifikasi kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin dalam sebuah grup "WhatsApp" bernama "POJOK NTB".
Atas perbuatan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di tubuh DPRD NTB.
Dengan tuntutan demikian, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Fihiruddin selama 7 bulan penjara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menanggapi putusan tersebut menyampaikan bahwa penuntut umum masih harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.
"Yang pasti kami akan kasasi, karena putusannya bebas. Tetapi, itu menunggu arahan dari pimpinan, karena harus laporan dahulu," kata Efrien.