Empat WNI di Malaysia Bebas dari Vonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

| 18 Jan 2024 20:30
Empat WNI di Malaysia Bebas dari Vonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Sejumlah pekerja migran Indonesia memperbaiki anak tangga di depan Istana Kehakiman di Putrajaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Virna.

ERA.id - Empat warga negara Indonesia (WNI) lolos dari vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia. Mereka adalah Suhirman Maksom, Fernandez, Mohd Nor Fauzi, dan Burhanuddin Bardan.

Dikutip dari Antara, pada Kamis (11/1/2024) pagi, sidang Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menyidangkan peninjauan kembali sejumlah kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Suhirman Maksom (51) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), terpidana penjara seumur hidup, menjadi salah seorang dari empat WNI yang mengikuti sidang itu.

Ada juga Fernandez yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004, dan pada hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara sejak tanggal dirinya ditangkap dan ditambah 12 kali cambukan. Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan, Selvi Sandrasegaram, memperkirakan Fernandez baru bisa bebas sekitar 4 bulan ke depan.

Lalu ada Mohd Nor Fauzi yang juga menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba, ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap. Hari itu ia pun bebas, menurut Selvi.

Selanjutnya ada Burhanuddin Bardan yang juga menghadapi hukuman mati, ditangkap 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap dan 12 cambukan. Pengacara memperkirakan ia baru akan bebas sekitar 3 bulan dari vonis terbaru dijatuhkan.

Rekomendasi