Suhu Politik Pemilu 2024 Semakin Memanas, ASN di Sukabumi Diminta Jaga Netralitas

| 31 Jul 2023 09:35
Suhu Politik Pemilu 2024 Semakin Memanas, ASN di Sukabumi Diminta Jaga Netralitas
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. (Antara)

ERA.id - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintahannya mulai dari tingkat desa hingga sekretariat daerah (setda) untuk menjaga netralitas di tahun politik.

"Suhu politik di Kabupaten Sukabumi, Jabar saat ini sudah mulai menghangat karena pada 2024 mendatang, selain akan melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR, DRPD provinsi/ kabupaten juga Pemilihan Bupati Sukabumi. Tentunya ASN harus bisa menjaga netralitas," katanya di Sukabumi pada Minggu (30/7/2023).

Menurut Iyos suhu politik yang semakin memanas dan sudah mulai bermunculan nama-nama bakal calon Presiden RI, Gubernur Jabar hingga Bupati Sukabumi diharapkan ASN tidak terpengaruh oleh situasi politik saat ini.

Sebab sudah jelas tugas ASN adalah abdi masyarakat di mana tugas pokoknya memberikan layanan kepada warga. Jangan sampai di tahun politik khususnya 2024, para ASN malah ikut terombang-ambing dengan situasi politik yang berdampak kepada layanan masyarakat.

Walaupun saat ini sudah marak isu ASN yang tidak netral menjelang Pemilu 2024, tetapi pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Maka dari itu, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya ASN yang menjadi relawan calon kepala daerah maupun negara ataupun sebagai juru kampanye maka segera melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun ke Inspektorat Pemkab Sukabumi.

"Karena sudah seharusnya ASN itu bersikap netral atau tidak berpihak kepada siapapun serta tidak terpengaruh dengan kondisi atau situasi politik, sebab tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya adalah memberikan layanan maksimal kepada masyarakat bukan malah berpolitik," tambahnya.

Iyos mengatakan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan dalam pasal 2 tentang asas netralitas setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Maka dari itu, jika ada ASN yang tidak netral maka tentunya bisa dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat (pemecatan) bahkan pidana. Pihaknya pun berharap pada perhelatan Pemilu 2024, ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya.

Apalagi teknologi komunikasi terus berkembang seperti media sosial dan lainnya, masyarakat akan dengan mudah memberikan informasi bahkan dibuat viral kalau menemukan adanya ASN yang menjadi tim sukses, kampanye maupun relawan calon tertentu. (Ant)

Rekomendasi