Beberapa Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Usai Andi Sudirman Menjabat

| 02 Aug 2023 09:13
Beberapa Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Usai Andi Sudirman Menjabat
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

ERA.id - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) Andi Ina Kartika Sari mengkonsultasikan terkait pengusulan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri menjelang masa bakti Andi Sudirman Sulaiman selesai pada 5 September 2023.

"Hasil dari konsultasi mendapatkan petunjuk dari Pak Dirjen segera melaksanakan rapat paripurna tanggal 4 Agustus untuk pengumuman pemberhentian masa jabatan masa gubernur Andi Sudirman Sulaiman," ujar Andi Ina melalui keterangannya diterima, Selasa kemarin.

Hal tersebut menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga memberikan batas waktu atau deadline kepada DPRD Sulsel segera mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel  hingga 9 Agustus 2023 untuk nantinya dipilih mengisi jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang berakhir 5 September 2023.

Mekanisme selanjutnya, kata Andi Ina untuk rapat paripurna pengusulan nama-nama tersebut akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 dan pimpinan DPRD Sulsel telah menyurati semua fraksi mengusulkan masing-masing satu nama yang nantinya disimpulkan menjadi tiga nama pada rapat paripurna, selanjutnya dikirim ke Kemendagri.

"Tiga nama nanti yang mengerucut akan dikirim ke Kemendagri paling lambat tanggal 9 Agustus sesuai dengan jadwal dari Kemendagri dan hasil konsultasi mekanisme pengusulan nama-nama Pj Gubernur sesuai aturan," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Pimpinan DPRD bersama sejumlah Ketua Fraksi DPRD Sulsel mengunjungi Kantor Kemendagri di Jakarta untuk berkonsultasi atas usulan nama dan pemberhentian Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.

Berdasarkan aturan pengisian jabatan Pj Gubernur merujuk pada pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan dalam aturan ini, DPRD Provinsi berhak mengusulkan maksimal tiga nama calon Pejabat Kepala Daerah setelah masa jabatan berakhir.

Selain itu bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan selama masa kekosongan termasuk menjalankan tugas melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah hingga penetapan hasil Pilkada secara definitif.

Berdasarkan informasi dihimpun, Fraksi Nasdem akan mengajukan tiga nama calon Pj masing-masing Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otda Kemenpan RB Jufri Rahman, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Bachtiar MS dan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto.

Sedangkan Fraksi Demokrat juga menjaring sejumlah nama seperti Rektor UNM Prof Husain, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksma TNI Abdul Rivai Ras, Inspektur Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel Komjen Nana Sudjana.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri, Dr Akmal M Piliang, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Bachtiar MS.

Tercatat ada sembilan fraksi di DPRD Sulsel akan mengusulkan satu nama, selanjutnya dikerucutkan menjadi tiga nama untuk di kirim ke Kemendagri.

Rekomendasi