Satpol PP Kota Bogor Segel Cafe Screet Wings Karena Tak Berizin

| 05 Aug 2023 18:37
Satpol PP Kota Bogor Segel Cafe Screet Wings Karena Tak Berizin
Satpol PP Bogor Segel cafe tak berizin. (Diman/ERA)

ERA.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah cafe bernama Screet Wings di Jalan Pangrango, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (05/08/2023) dini hari tadi. 

Menurut Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Daerah (Kabid Gakkda), Asep Permana, penyegelan dilakukan karena cafe tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman berakohol. 

"Ini sudah dua kali, pertama kali awalnya aduan masyarakat terkait jam operasional sama penjualan minol. Kita cek dulu yang pertama terbukti menjual minol tanpa izin.

"Nah kemarin aduannya datang lagi, karena sempat tutup kemudian buka lagi, kedapatan lagi jual minol lagi," kata Asep saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (05/08/2023). 

Asep mengungkapkan cafe tersebut sementara disegel selam 14 har kedepan hingga sampai surat-surat perizinannya terpenuhi. 

"Kalau besok dia datang bawa, ya kita buka lagi kalau ada. Kan di Kota Bogor kebijakan Pak Wali tidak boleh untuk golongan B dan C," ucap Asep.

Asep juga menambahkan, kedepan razia-razia ini akan terus digencarkan.

"Insya Allah ke depan mungkin seperti itu. Kemarin arahan dari Pak Wali ke Pak Kasat, Pak Kasat ke saya, bahwa untuk penertiban minol golongan B dan C akan kita continue sampai akhir tahun," tutup Asep. (Ant)

Rekomendasi