ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel kedai kopi yang sediakan karaoke di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka. Hal tersebut dilakukan lantaran mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Ramadan.
"Kami melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap sebuah kedai kopi bernama Resto & Cafe Cangdu. Kedai kopi tersebut kami segel, karena telah menyediakan sebuah room atau ruangan karaoke yang tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Fachrul mengatakan, ada dua ruangan karaoke yang disegel. Selain itu, petugas juga mendapati adanya wanita pemandu lagu dalam ruangan karaoke tersebut yang disertai dengan konsumsi minuman keras.
Menurutnya, penyegelan terhadap tempat karaoke berkedok kedai kopi tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat akan adanya aktivitas karaoke yamg kerap terjadi. Sebab, kedai bernama Resto & Cafe tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
"Selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, karena memang sudah menjelang bulan suci ramadhan," ujarnya.
Fachrul menambahkan, Selain Resto & Cafe, petugas juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Mulai dari kawasan Bunder Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya Kecamatan Solear, hingga warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.
"Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP. Dan, juga anggota TNI/Polri Porlesta Tangerang," jelasnya.