ERA.id - Polres Karawang, Jawa Barat membongkar peredaran narkotika yang dengan modus mengisi bungkus permen dengan sabu dan menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak menjadi lokasi transaksi.
"Modus mengisi bungkus permen dengan sabu, yang kemudian disimpan di titik jalan tertentu itu modus baru," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (7/8/2023).
Pelaku yang mengedarkan sabu dengan menggunakan bungkus permen itu masing-masing berinisial HK dan TP. Keduanya ditangkap di parkiran sebuah mall di wilayah Karawang Kota, pada Selasa (1/8).
Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam 12 bungkus permen. Barang bukti lainnya yang disita ialah narkotika jenis ekstasi sebanyak 3,6 gram.
"Harga per satu bungkus permen berisi sabu itu dijual Rp1,3 juta per bungkus," katanya.
Cara transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pembeli disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh. Kemudian permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
“Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” kata Arief.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Tim Satres Narkoba Polres Karawang membongkar kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dengan menangkap delapan tersangka.
Arief menyebutkan, ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang didapatkan dari operasi antik lodaya tersebut.
“Kita dapatkan dari masing-masing tersangka jumlah barang bukti yang variatif dan jumlah keseluruhan dari narkotika sabu-sabu seberat 67,83 gram dari lima tersangka dan 6.500 butir OKT dari dua tersangka,” katanya.
Untuk peredaran OKT, pelaku menjadikan sebuah bangunan bekas warung seblak di wilayah Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, sebagai lokasi transaksi.
"Kita dapat barang bukti dikontrakkan pelaku sebanyak 5.860 butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp1,3 juta," katanya.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku peredaran OKT adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)