ERA.id - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap hasil penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Wangkadasih Dever terhadap bule asal Brazil berinisial LGW (26) yang berlokasi di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Jumat silam mengatakan, tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka di Pasuruan Jawa Timur.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang.
Bambang Yugo menjelaskan pemerkosaan dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 Wita, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian, setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, maka pelaku berinisial WD mendatangi korban hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.
Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu yaitu di TKP yaitu di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu pelaku mengajak korban untuk turun dan menarik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol yang korban bawa, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Pelaku berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali.
Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban. Kemudian, sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng korban dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal.
Namun, korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.
"Motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.
Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Korban sendiri kita masih memerlukan pemeriksaan. Kondisi korban saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisanya visanya selama 30 hari datang ditanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya. Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun sedang dilakukan pendampingan," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.