ERA.id - Seorang ayah ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara, menghantam putri kandungnya NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara, diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku penganiayaan itu dikenakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Senin kemarin.
Zuhatta menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/08) bertempat di rumah pelaku di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada rasa belas kasihan dan mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Polres Taput menerima pengaduan, Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum serta memeriksa sejumlah saksi. "Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat NL ditanya tersangka ML soal keberadaan neneknya. Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi dan memukul NL pakai gagang sapu hingga kayu tersebut patah.
"Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya," jelas Zuhatta.
Zuhatta mengatakan selama ini tersangka berperilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga dua anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
"Ibu korban sendiri sudah hampir lima bulan meninggalkan tersangka dan anak-anak karena tidak sanggup atas perilaku suami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput," katanya.