ERA.id - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap pengedar narkoba dalam satu keluarga, yakni ayah dan anak dalam operasi penyalahgunaan obat terlarang yang digelar institusi tersebut.
"Total jumlah tersangka yang kami tangkap sebanyak empat orang, dua diantaranya adalah satu keluarga yakni bapak dan anaknya," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8/2023).
Keempat orang tersangka itu masing-masing HF(51), RA (34) dan MD (20) warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah serta IS (38) warga Dusun Dajah Jarat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
Dari 4 tersangka yang diamankan, terdapat 3 orang masih memiliki ikatan kekeluargaan. Yakni HF dan RA merupakan saudara kandung, dan MD merupakan anak kandung HF.
"Empat tersangka yang berhasil diamankan ini, dua pengedar dan dua pemakai. Tiga orang HF, RA dan MD merupakan satu keluarga," ungkap kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita, HF dan MD yang merupakan ayah dan anak sebanyak 16,03 gram, keduanya merupakan pengedar.
Sedangkan dari RA dan IS yang berstatus pengguna sebanyak 2,25 gram.
Febri bercerita, barang haram itu awalnya dibeli oleh HF kepada AM (DPO) sebanyak 20 gram seharga 14 juta, dengan tujuan diedarkan bersama anaknya.
"Dari keterangan tersangka, bisnis barang haram itu baru 2 bulan dilakukan. Kasus ini terungkap setelah RA dan IS kedapatan sedang mengkonsumsi sabu, barang itu diakui dibelinya dari MD seharga 100 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, keempatnya dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Ant)